Cianjur. Mitrapolisitv.com –
Proyek pembebasan tanah Kereta Cepat Indonesia China ( KCIC )di wilayah Desa Simpang dan Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, tahun 2016 lalu, sangat merugikan rakyat.
Betapa tidak pada proses pembebasan
tanah di kedua desa, penuh dengan intrik kotor dan intimidasi, agar rakyat atau warga mau menjualnya dengan harga murah.
Pembebasan tanah di wilayah Takokak ini, merupakan tanah pengganti di Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) yang dijadikan jalur rel kereta cepat Bandung Jakarta.
Sebagai perusahaan besar PT. KCIC, proses pembayaran pembebasan tanah dipercayakan kepada PT. FGBSI dengan nilai kontrak Rp. 130 ribu permeter persegi.
Sementara para biong membayar tanah perpatok ( 400 meter ) dengan harga Rp. 2 juta sampai Rp. 4 juta perpatok. Hal ini menjelaskan bahwa keuntungan yang dikantongi para biong lebih besar betkali-kali lipat dari uang yang diterima para warga. ” Ini jelas pemerasan dan perampokan namanya,” kata salah seorang warga dengan nada kecewa.
Hal sama pula disampaikan Almarhum H. Hasbulloh warga Kampung Selamanggu Panawangan, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur, tanah seluar 2 hektar ( ukuran versi kaki tangan biong ), hanya dihargai Rp. 173 juta lebih.
Seharusnya almarhum menerima ganti rugi Rp. 2,6 milyar.
Sepak terjang para biong ini diduga dilindungi oleh oknum Aparatur Penegak Hukum ( APH ) dan oleh oknum berseragam lainnya. Sehingga dalam setiap aksinya, para biong ini semakin berani, karna dibekingi para oknum. Warga ditindas, ditakut-takuti dan dintimidasi.
Untuk mencari keadilan dan mendapatkan haknya, 48 perwakilan warga bersama salah satu ormas, melakukan demo ke kantor KCIC di Jakarta untuk meminta pertanggung jawaban dari bos KCIC. Warga minta tanahnya yang dijual dibayar sesuai harga pelatfom dari KCIC.
Seusai audensi dengan pihak KCIC, pihak KCIC bersedia dan berjanji akan membayar kekurangannya sesuai luas tanah yang dibebaskannya. Namun sampai saat ini, janji KCIC tidak kunjung datang.
Mantan Kepala Dusun ( Kadus ) di Desa Sukagalih berinisial YH yang menjadi kaki tangan biong dari PT. FGSB mengaku, dirinya hanya bertugas melakukan pengukuran tanah warga. ” Saya hanya bertugas untuk melakukan pengukuran tanah. Sampai saat ini sekitar 116 hektar tanah telah dibebaskan oleh KCIC,” ujarnya.
YH juga menjelaskan, masih ada lahan yang berada ditengah-tengah lahan pembebasan, sampai sekarang belum dibayar KCIC. Bahkan masih banyak yang belum dibayar.
Warga yang dirugikan secara finansial, melalui kuasa hukumnya, berencana mengambil langkah hukum untuk menuntut transparansi dan keadilan atas harga pembebasan lahan ini. Mereka juga mendesak agar proses mediasi dengan pihak KCIC segera dilanjutkan kembali untuk menghindari eskalasi konflik lebih lanjut.
Subur