Cianjur. Mitrapolisitv.com –
Para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan mengajar di Taman Kanak-Kanak ( TK ) swasta, harus mutasi ke TK Negeri maupun Sekolah Dasar ( SD ) Negeri. Membuat resah para guru TK yang mwmiliki gelar Sarjana Pendidikan TK ( SPTK ).
Kepala Bidang ( Kabid ) Guru dan Tenagaqq Kependidikan ( GTK ) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur, H. Wawan Setiawan mengatakan, para guru TK bergelar SPTK yang mutasi ke SD tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, karena tidak linier.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Reset dan Teknologi ( Mendikbudristek ) nomor 449/P/2024 tentang sesuaian bidang tugas mata pelajaran dengan sertifikasi pendidikan bagi guru pada satuan di bawah binaan Kemendikbudristek, ASN guru TK pindah tugas menjadi guru kelas 1 dan 2 tidak akan hilang tunjangan sertifikasi gurunya.
“Bagi para ASN guru TK yang mengajar di TK swasta dan pindah mengajar di SD, mengajar di kelas 1 dan 2 tunjangan sertifikasi masih tetap ada,” kata Wawan. Kamis 09/01/2025.
Bilamana guru ASN ini masih tetap ngajar di TK, kata Kabid GTK, pada saat memasuki masa pensiun, akan sulit mengurus pensiunannya.
Wawan menghimbau guru TK ASN yang masih ngajar di TK swasta, satu atau dua tahun menjelang pensiun, disarankan agar segera mutasi ke sekolah Negeri, baik di TK Negeri maupun SD Negeri.
” Apabila para guru TK ASN yang masih mengajar di TK swasta dua atau satu tahun menjelang pensiun harus mutasi atau pendah ngajar di sekolah negeri, baik TK maupun SD, Negeri,” jelas Kabid.
” Kami menyarankan bagi guru TK berstatus ANS, satu atau dua tahun menjelang pensiun, agar segera melakukan mutasi ke sekolah Negeri, baik TK mapun SD Negeri,” pungkasnya.