Satres Narkoba Polres Asahan Polda Sumut Berhasil Meringkus Penyeludupan Barang Haram Jenis Shabu sabu seberat 6 Kg.

Batu.Bara Mitrapolisitv.com Humas Polres Asahan berhasil menggagalkan Penyeludupan barang haram lewat jalur laut asahan yaitu Penyeludupan barang haram lewat jalur laut Asahan ,yaitu Penyeludupan Narkotika jenis Sabu seberat 6Kg. tepat nya hari Selasa 24/12)2024.

Menurut Humas Polres Kabupaten Asahan Polda Sumut berhasil menggagalkan serta Meringkus Penyeludupan Barang haram Lewat jalur Laut Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara,Yaitu Penyeludupan Narkotika Jenis Shabu sabu seberat 6 Kg .
Polres Asahan Poldasumut menggelar Press release Kepada awak Media tepat nya pada hari Selasa 24.Desember 2024.
Sedangkan Kegiatan Press Release terkait dengan tindakan Pindana Narkotika jenis Shabu Persis diwilayah Hukum Polres Asahan Poldasumut

Menurut Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi,SIK MM ,MH ,membenarkan Penangkapan ke Empat tersangka

Sedangkan diteruskan Kasat Narkoba dan diterus kan mewakili Kasat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut IPTU Mulyoto SH.MH ,Kasi Humas Polres Asahan Polda Sumut yang diwakili Kasubsi Penmas Polres Asahan Polda Sumut IPTU Dr.Anwar Sanusi ,S.SH.MH ,Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut IPDA.Asnah Kanit 1 dan seluruh Personil Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut.

Dalam Press Release Kapolres Afdal mengatakan Penangkapan tersebut di laksanakan tepat pada hari Sabtu14.Desember 2024Sekira Pukul 05.00wib tepat nya di
Perairan Kuala Silau Baru Kecamatan Silau Laut yang masih dekat bersebelahan dengan Kabupaten Batu Bara dan jalan Husni Thamrin Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dalam Penangkapan tersebut Total Tim Kami dari Satres Narkoba Polres Asahan Poldasumut .
Mengamankan 4 Orang tersangka yang mana mereka mengaku sebagai Kurir ,Ucap AKBP Afdhal.

Sedangkan ke 4 tersangka tersebut,(A) 55tahun ,Th warga Binjai serbangan Kecamatan Air Joman ,Insial (J) 56tahun warga Dusun I Desa Sei.Kamah II Kecamatan Sei.Dadap Kabupaten Asahan ,sedangkan inisial (R) 36 tahun warga Dusun II Desa Sukadamai Kecamatan Perdamaran Kabupaten ,OKi Provinsi Sumatra Utara Selatan dan Insial (T) 27 tahun warga jalan lubuk Saung Desa Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan .

sedangkan ke 4 Pelaku Jaringan Narkoba Malaysia ini berkamuflase menggunakan sampan Kayu dan berlabuhan di Perairan Kuala Silau Baru Kecamatan Silau Laut .
[26/12 23:58] Khairil Lubis Sumut: Dari Sumber dipercaya ,Kasat Narkoba dan Tim mendekati dua orang lelaki didalam sampan Kayu tersebut dengan Inisial A (55) dan J(56) tahun ,Setelah kedua nya diamankan dan dilakukan Pengeledahan ditemukan 1(Satu) buah Plastik warna hitan yang berisikan 6(enam) bungkus Jenis Narkoba Jenis Shabuyang berada sidalam Fiber Sampan tersebut.

Kedua Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang akan diserahkab kepada insial R.dan T masing masing tiga Bungkus Narkotika jenis Shabu adalah atas Perintah dari inisial (B) waega Malaysia.

Selanjut nya Kasat Narkoba melakukan Pengembangan dan berhasil mengamankan Insial R dan T tepat nya dijalan Husni Thamrin Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai

Kemudian dilakukan interogasi teehadap R dan T yang menerangkan bahwa kedua nya disuruh menjemput Barang haram jenis Shabu masing masing 3(Tiga) bungkus dari Pelaku berensial J.

Setelah dilakukan Konfrontir terhadap ke Empat Pelaku ternyata warga Malaysia yang berensial B dan J adalah Orang yang sama ,Namun menggunakan nama dan Nomor handphone yang berbeda

Akibat kenekatan nya saat ini ke empat Pria tersebut bahwa ke Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut ,untuk dilakukan Penyidikan selanjut nya.

Kepada rekan rekan Awak Media Kapolres Asahan Polda Sumut ,mengatakan ,Apabila memperoleh informasi terkait Narkitika segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing Kerena sangat berbahaya untukndiri dan keluarga masyarakat ,Bangsa dan Negara .(Khairil.lbs)

Berita Terkait