
Cianjur. Mitrapolisitv.com -Salah seorang oknum Sekretaris Desa ( Sekdes ) di wilayah Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, diduga terlibat kasus korupsi mega proyek Agrowisata. Ia cenderung akan menyusul dua rekannya yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni DNF dan SO.
DNF merupakan oknum Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) di Kementrian Pertanian ( Kementan ), sementara SO adalah pihak swasta yang menjadi rekanan sebagai pengelola proyek yang didanai Kementan milyaran rupiah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, proyek agrowisata Kementan RI ini berada di dua lokasi, di Cipanas dan di Warungkondang. Proyek di Cipanas menyerap anggaran sebesar Rp. 3,6 milyar dan di Warungkondang sebesar Rp. 9,7 milyar. Total anggaran semuanya mencapai Rp. 13 milyar lebih.
Selain DNF dan SO yang telah menyandang status tersangka di Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Cianjur, akan muncul calon tersangka baru, salah seorang oknum Sekdes yang berada di wilayah Kecamatan Warungkondang.
Salah seorang sumber informasi yang enggan namanya dicantumkan, mengaku pernah melihat adanya petugas dari Kejari Cianjur mendatangi salah satu kantor desa.
Sumber mengatakan, ada petugas dari Kejari Cianjur mendatangi kantor desa dan membahas dugaan keterlibatan oknum Sekdes di mega proyek agrowisata Warungkondang. ” Saya sempat mendengar pembicaraan dugaan keterlibatan oknum Sekdes,” akunya. Senin 23/12/2024.
Ketika awak media berusaha mengkonfirmasi terkait dugaan keterlibatan orang nomor dua di desa tersebut via pesan Whast App ( WA ), Sekdes tersebut tidak meresponnya.
Keterlibatan oknum Sekdes ini, bertugas sebagai pembentuk yayasan yang melibatkan 7 kelompok masyarakat ( pokmas ) yang dinaunginya.
Ada dugaan rekening ke 7 pokmas yang dibentuk oknum Sekdes ini, digunakan kedua tersangka DNF dan SO untuk mencairkan anggaran proyek agrowisata yang di Warungkondang.
Subur