Kasus Penipuan Proyek Piktif Libatlan Adik Kandung Bupati Cianjur

Cianjur. Mitrapolisitv.com-Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek aspitasi piktif dengan tersangka adik kandung Bupati Cianjur berinisial DL terhadap korban Yusep Sobandi kian memanas.

Kuasa hukum korban, Firly Sopirmas mengatakan, dugaan kasus tindak pidana dan penipuan yang dilakukan DL, terjadi pada tahun 2017.

” Saat itu klien saya Yusep Sobandi mendapat pekerjaan dari Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia ( Askin ) Ijang Haris. Secara kebetulan Ijang Haris merupakan besanbdari DL,” Terang Firly saat menggelar konfrensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Jl. Pangeran Hidayatulloh, Joglo. Selasa 12/11/2024.

Kata Firly, pada 1 Januari 2018 DL menelpon korban menawarkan prkerjaan.
Firly mengungkapkan, pada tanggal 1 Januari 2018 DL menelpon klien saya dengan menawarkan pekerjaan. Siang harinya korban bertemu DL dan meminta komitmen uang administrasi.

Selain itu ungkap Firly, untuk meyakinkan korban, pelaku menyebut dirinya sebagai adik wakil bupati Cianjur Herman Suherman. Korbanpun meng iyakan. Saya tahu ibu adik dari wakil bupati Cianjur,” ucap Firly menirukan ucapan pelaku dan korban.

” Pada saat itu klien saya meminta jaminan sebagai kepercayaan kepada DL. Pelaku mengatakan, masa pak haji tidak percaya kepada saya,” kata Firly menirukan ucapan DL.

Dijelaskan kuasa hukum Yusep Sobandi, DL memberikan nomor rekening BNI, dan tanggal 2 Januari 2018 korban mentransfer uang sebesar Rp. 500 juta ke rekening pelaku. ” Awal mulanya pelaku minta Rp. 600 juta, namun klien saya hanya menyanggupi Rp. 500 juta,” urainya.

Disebutkan Firly, DL menjanjikan pekerjaan kepada korban. Jika nanti keluar, pekerjaan itu akan diserahkan kepada korban. Dari pekerjaan tersebut, DL meminta setoran sebesar 18% dari nilai kontrak. Tinggal dihitung saja kekurangannya berapa dari nilai proyek yang dijanjikan DL sebesar Rp. 2,8 milyar.

Masih kata kuasa hukum korban, kliennya setelah setor tunai, DL minta bukti struk setoran ke rekening BNI milik pelaku.

Subur.

Berita Terkait